Blora//LG – Meski bukti-bukti pelanggaran hukum terkait aktivitas penimbunan BBM ilegal di Desa Tutup, Tunjungan, telah tersaji benderang, hingga saat ini baik Polres Blora maupun Polda Jawa Tengah terkesan masih Tutup Mata.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sehingga pantas saja jika perkara ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait adanya kekuatan besar yang membentengi bisnis milik Edi dan Yosep tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, PT. Adicipta Jaya Sinergi secara nyata hanya mengantongi dokumen evaluasi teknis sementara. Secara yuridis, dokumen tersebut adalah izin untuk persiapan infrastruktur, bukan izin komersial.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas distribusi lintas provinsi tetap berjalan tanpa hambatan. Kelambanan Polda Jateng dalam melakukan diskresi hukum terhadap operasional yang tak berizin ini dinilai sebagai pembiaran yang merugikan negara dari sektor pajak migas.

Kekecewaan publik semakin memuncak karena gerak lambat ini tidak hanya terjadi di Jawa Tengah. Mabes Polri pun hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda akan melakukan penggerebekan besar-besaran, padahal jaringan bisnis ini diduga kuat telah menggurita hingga ke wilayah lain.

Padahal Selain di Blora, aktivitas serupa yang melibatkan aktor intelektual yang sama terdeteksi berada di wilayah lainnya, terutama di Lampung Selatan. Di mana terdapat gudang penampungan dan pengolahan berskala besar yang diduga menjadi titik distribusi utama untuk wilayah Sumatera dan penyeberangan ke Jawa.

Selain itu, jejak sindikat ini juga mengakar kuat di Musi Banyuasin (Sumsel) sebagai lokasi hulu tempat Illegal Drilling diambil, yang menjadi bahan baku utama Minyak Cong sebelum dikirim ke pabrik di Blora.

Dalam kasus ini, dapat disimpulkan jika, Pencatutan stiker instansi pada armada tangki diduga bukan sekadar gertakan, melainkan sinyal adanya koordinasi di bawah meja yang membuat aparat kewilayahan enggan bertindak.

Selain itu Pelaku secara cerdik menggunakan status uji coba teknis sebagai tameng hukum untuk menghindari jeratan pidana niaga ilegal saat dilakukan pemeriksaan administratif awal.

Selanjutnya sindikat ini bergerak lintas pulau (Sumatera-Jawa), penanganan parsial oleh Polres atau Polda setempat tidak akan efektif tanpa komando langsung dari Bareskrim Mabes Polri.

Jika Mabes Polri terus berdiam diri terhadap aktivitas di Blora maupun Lampung Selatan, risiko yang dihadapi bukan sekadar kerugian negara. Keberadaan ribuan tandon solar ilegal di tengah pemukiman warga di Tunjungan tanpa standar keamanan migas adalah bom waktu yang bisa meledak kapan saja.

“Kami menunggu nyali Kapolri untuk membersihkan mafia migas ini hingga ke akarnya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke penambang kecil, tapi tumpul ke pengusaha besar yang memanipulasi izin negara,” ujar salah satu warga yang resah dengan polusi limbah di sekitar lokasi.

Sementara sampai berita ini diturunkan, pihak Polda Jateng maupun Mabes Polri belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menyegel gudang di Blora maupun di Sumatra dan Lampung Selatan.