Bojonegoro//LG – Bungkamnya Polres Bojonegoro terhadap aktivitas tambang pasir darat ilegal di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, kini mulai menguarkan bau busuk pembiaran yang memuakkan masyarakat.
Alih-alih bertindak tegas, sikap apatis aparat setempat justru mempertegas dugaan adanya pelacuran integritas di balik operasional tambang yang kebal hukum.
Kondisi ini memicu gelombang kemarahan publik yang menilai nyali penegak hukum telah lumpuh total di bawah ketiak pengusaha asal Surabaya, Abu Fida, sehingga mendesak Polda Jawa Timur untuk segera turun tangan memutus mata rantai konspirasi ini.
Meski pemberitaan mengenai dugaan penjarahan aset Perhutani dan kerusakan lingkungan telah mencuat, di lapangan, alat berat milik Abu Fida terpantau masih bekerja dengan leluasa seolah kebal hukum.
Publik menilai, diamnya aparat setempat menjadi bukti nyata adanya tembok besar yang melindungi praktik ilegal tersebut. Bahkan Intimidasi dan Jurus Mabuk Oknum HD yang masuk ke redaksi mengungkapkan fakta mengejutkan.
Pasca berita pertama ditayangkan, suhu di lingkaran internal tambang mulai memanas. Oknum media berinisial HD, yang disebut-sebut sebagai beking lapangan Abu Fida, mulai menunjukkan kegusarannya.
Bukannya melakukan klarifikasi resmi secara profesional, HD justru melancarkan teror psikis terhadap awak media ini. Melalui pesan singkat, ia melayangkan ancaman tuntutan hukum dengan dalih pencatutan nama.
Namun, gertakan tersebut layu sebelum berkembang. Saat redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut berasal dari sumber primer yang valid, HD seketika menarik kembali (unsend) pesan WhatsApp-nya.
“Ini adalah pola klasik. Saat ditekan dengan fakta, mereka mengancam. Saat diancam balik dengan integritas, mereka panik,” ujar salah satu anggota redaksi.
Tak berhenti di ancaman, oknum HD diduga mencoba menggunakan cara halus namun koruptif.
Tindakan ini jelas menabrak UU Pers No. 40 Tahun 1999. Upaya menghalangi kerja jurnalistik dengan cara menyuap atau mengintervensi independensi redaksi adalah tindak pidana.
Praktik ini juga menguatkan dugaan bahwa HD bukan lagi bekerja sebagai jurnalis, melainkan menjadi bagian dari sindikat yang berusaha menutupi kejahatan lingkungan di Bojonegoro.
Sementara Ketidaktegasan Polres Bojonegoro dalam menindak truk-truk yang melintasi jalur Perhutani secara ilegal semakin menambah luka di hati warga.
Setiap hari, warga Desa Prangi harus menelan debu dan melihat jalan desa mereka hancur demi keuntungan pribadi Abu Fida dan jaringannya.
“Kami tidak butuh janji patroli. Kami butuh garis polisi (Police Line) di alat berat itu! Kalau Polres tidak berani, kami minta Kapolda Jatim kirim tim khusus ke sini. Jangan sampai hukum di Bojonegoro bertekuk lutut pada cuan pengusaha Surabaya,” tegas sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya
Dalam perkara ini, secara hukum, pihak-pihak yang terlibat dalam gurita tambang ini terancam jeratan pasal berlapis yang tidak main-main.
Mulai dari Pasal 158 UU Minerba terkait penambangan tanpa izin dengan ancaman 5 tahun penjara, hingga pelanggaran UU No. 18 Tahun 2013 tentang perusakan hutan dan penggunaan jalur hijau tanpa izin IPPKH.
Tak hanya itu, oknum HD juga terancam Pasal 18 UU Pers karena diduga kuat berupaya menghalangi tugas jurnalistik melalui intimidasi dan intervensi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi tetap konsisten mengawal kasus ini meski intimidasi terus berdatangan.
Publik kini menunggu, apakah Polda Jatim akan bertindak sebagai pelindung rakyat, atau membiarkan Bojonegoro terus diperkosa oleh para mafia tambang yang berlindung di balik ketiak oknum berseragam dan oknum media. (Tim Redaksi)


