Nganjuk//LG – Sungguh miris sekali, praktik perjudian yang ada di Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur beraktivitas kembali.
Padahal praktik perjudian itu begitu besar, dan bukan menjadi rahasia umum lagi, bahkan hampir setiap hari banyak para penjudi dari luar desa maupun daerah ke lokasi judi.
Menurut salah satu warga sekitar pada awak media ini mengatakan, tempat perjudian tersebut diduga dikelola oleh Rahmat.
”Tempat perjudian itu selalu ramai, dan disitu ada banyak jenis judi, yakni sabung ayam, dadu dan masih banyak lagi lainnya,” katanya.
” Lokasi itu sudah lama berdiri mas, tapi beberapa bulan lalu tutup, sekarang buka kembali. Sabtu, Minggu ramai sampai malam,” imbuhnya.
Kini publik menanti tindakan tegas Polres Nganjuk maupun Polda Jatim, jangan cuma grebek tempatnya tapi harus dengan pelakunya.
Masyarakat berharap agar Polres Nganjuk segera menindak tegas para pelaku perjudian sesuai undang-undang pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian. (tim)


