Gresik, LG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik memberikan klarifikasi atas polemik yang berkembang terkait dugaan pemotongan uang lembur di internal instansinya. Pimpinan dinas menegaskan bahwa persoalan tersebut lebih pada kesalahpahaman komunikasi, bukan praktik pemotongan yang bersifat wajib.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Dinas Perhubungan Gresik menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui isu tersebut setelah mencuat di media. Ia kemudian segera memanggil Kepala Seksi (Kasi) Angkutan, M. Arifin, untuk meminta penjelasan.

“Saya sendiri baru tahu beberapa waktu lalu dari media. Saudara Arifin sudah saya panggil dan saya mintai keterangan,” ujarnya. Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan klarifikasi awal, ia menyimpulkan bahwa munculnya polemik dipicu oleh miskomunikasi antara jajaran teknis dan staf. Ia menilai, hal itu seharusnya dapat diselesaikan secara internal.

“Sementara saya menyimpulkan ini terjadi karena kesalahpahaman antara Arifin dengan stafnya, yang seharusnya tidak perlu terjadi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya mekanisme komunikasi berjenjang di lingkungan kerja, agar setiap persoalan dapat diklarifikasi secara langsung sebelum berkembang lebih luas.

Dishub memastikan bahwa hak pegawai, termasuk uang lembur, tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Keterlambatan yang sempat terjadi disebut lebih disebabkan oleh proses administrasi.

Sebagai langkah perbaikan, pimpinan dinas menyatakan akan melakukan evaluasi internal guna memperkuat sistem komunikasi dan memastikan tidak ada lagi persepsi yang menimbulkan polemik.

Dengan klarifikasi ini, Dishub Gresik berharap situasi tetap kondusif dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (Red)