Lamongan,LG – Aroma busuk dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) atau Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) di Kabupaten Lamongan kian menyengat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada anggota DPRD Lamongan dari Fraksi PKB, Burhanuddin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Alih-alih menjadi saluran aspirasi untuk kesejahteraan rakyat di Dapil 1, dana Jasmas yang dikucurkan melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut diduga kuat berubah menjadi kue yang dibagi-bagikan kepada tim sukses dan kerabat dekat sang legislator demi meraup keuntungan yang terstruktur.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, pengerjaan fisik seperti Tembok Penahan Tanah (TPT), rabat beton, hingga rehabilitasi lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Lamongan, Tikung, Karangbinangun, Deket, Glagah, dan Sarirejo, diduga dikerjakan secara asal-asalan.

“Ini bukan proyek buat rakyat, tapi proyek untuk memperkaya diri bersama. Lihat saja kualitasnya, baru seumur jagung sudah hancur lebur,” ujar salah satu sumber di lapangan dengan nada berang.

Kondisi memprihatinkan terlihat nyata pada proyek TPT di Kecamatan Deket, seperti di Desa Dandangan dan Delanggu. Fisik bangunan yang menelan biaya ratusan juta rupiah yang diduga cairkan lewat dinas PU SDA tersebut kini banyak yang retak dan jebol, diduga kuat akibat spesifikasi pengerjaan yang jauh dari ketetapan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Lebih parah lagi, pengerjaan proyek ini diduga kuat melibatkan orang-orang dekat sang dewan. Salah satu yang santer disebut adalah Gus Sirot yang merupakan saudara kandung Burhanudin di wilayah Deket, yang diduga berperan sebagai pengatur lapangan.

Tak sekadar masalah kualitas, dugaan pemangkasan anggaran (bancakan) skitar 15-20% dan juga ada dugaan jual beli proyek dengan nilai cukup besar pada tahun anggaran 2024-2025 menjadi bukti nyata betapa rakusnya oknum yang bermain dalam proyek ini.

Bukan hanya soal sunat-menyunat atau jual beli proyek, manuver Burhanuddin juga dianggap melanggar etika politik dan aturan hukum. Buktinya, ditemukan bantuan Pokir yang diduga nyasar alias dikerjakan di luar Daerah Pemilihan (Dapil) sang dewan.

Contoh nyata terjadi di Desa Kemlagi Lor, Kecamatan Turi. Sebuah bangunan TPT berdiri dengan klaim sebagai bantuan dari aspirasi DPRD Burhanuddin. Ironisnya, pihak desa mengaku tidak tahu-menahu prosesnya, karena semua dikendalikan oleh orang-orangnya Burhan.

Tentu Praktik lancung ini jelas menabrak aturan hukum. Secara normatif, tindakan ini melanggar UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penunjukan kontraktor dari kalangan tim sukses dan keluarga secara sepihak merupakan pelanggaran berat terhadap mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021.

Sesampainya berita dipublikasikan, Burhan DPRD Lamongan belum bisa dikonfirmasi, dan Sirot yang merupakan saudaranya ketika dihubungi melalui WhatsApp masih centang satu. Atau nomor tidak aktif.

Tak tinggal diam, elemen masyarakat kini bersiap melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Mereka menantang aparat penegak hukum untuk tidak masuk angin dan segera membongkar dugaan korupsi berjamaah ini.

“Kami punya bukti di lapangan. Jangan sampai Kejari Lamongan hanya jadi penonton. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi untuk dibagi-bagi ke tim sukses!” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Burhanuddin belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan miring yang menyeret namanya tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut. **(TIM/RED)**