Blora//LG – Skandal mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlindung di balik kedok kilang swasta di Desa Tutup, Tunjungan, kini memasuki babak baru.
Serangkaian bukti visual dan dokumen yang berhasil dihimpun mengungkap bahwa aktivitas PT. Adicipta Jaya Sinergi bukan sekadar bisnis niaga biasa, melainkan sindikat pengolahan minyak ilegal lintas provinsi yang terstruktur rapi.
Fakta hukum paling krusial yang terkuak adalah manipulasi penggunaan dokumen dari Kementerian ESDM. Dokumen Lembar Pengesahan Evaluasi Teknis yang selama ini dipamerkan Edi dan Yosep sebagai tameng hukum ternyata hanya berstatus evaluasi teknis untuk pengolahan minyak di bumi sementara.
Artinya, perusahaan tersebut diduga belum memiliki Izin Niaga Umum atau Izin Edar resmi. Secara hukum, segala bentuk transaksi komersial dan distribusi yang dilakukan saat ini diduga ilegal.
Status uji coba yang diklaim pelaku hanyalah alibi untuk mengeruk keuntungan dari pasar gelap Jawa Tengah dan Jawa Timur tanpa menyetorkan pajak dan mematuhi aturan negara.
Bukti lapangan menunjukkan alur distribusi yang sangat mencurigakan. Bahan baku dipasok dari sumur penambangan rakyat ilegal (Illegal Drilling) di wilayah Lampung Selatan.
Minyak mentah tersebut dimasak secara tradisional menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Musi Banyuasin, Sumatra dan diangkut menggunakan armada truk yang dimodifikasi untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Lalu barang tersebut dikirim ke gudang untuk ditampung di wilayah Jawa Tengah. Desa Tutup, Tunjungan, Kabupaten Blora dan di Jl.Raya Pagedangan Babakan, Legok, Kab.Tangerang Banten.
Lebih parahnya lagi, ditemukan bukti adanya pencatutan stiker instansi tertentu pada kaca armada tangki besar mereka. Taktik ini diduga kuat sebagai upaya intimidasi untuk memberikan kesan seolah-olah bisnis gelap ini mendapat perlindungan resmi.
Padahal tujuannya adalah diduga menyamarkan distribusi minyak olahan ilegal agar terlihat seperti pasokan resmi dari otoritas terkait. Bahkan nampak Operasional di Sumatra maupun di wilayah Lampung Selatan, tersebut telah melampaui batas kewajaran.
Terlihat ribuan tandon berisi solar ilegal di Jl. Irsutami, Malang sari, Kec.Tanjung Sari, Kab. Lampung Selatan dan diletakkan secara terbuka tanpa sistem pemadam kebakaran yang memadai, menciptakan ancaman bom waktu bagi warga sekitar.
Ceceran limbah B3 yang dibiarkan meresap ke tanah tanpa pengelolaan yang benar menjadi bukti nyata bahwa pelaku hanya peduli pada profit dan mengabaikan kelestarian lingkungan hidup serta keselamatan publik.
Dengan segala bukti yang sudah tersaji benderang di depan mata, tidak ada lagi ruang bagi Polres Blora maupun Polda Jateng untuk sekadar memantau atau berdalih melakukan penyelidikan yang berlarut-larut.
Aparat penegak hukum sudah sepatutnya segera mengambil langkah diskresi untuk melakukan penyegelan total dan menangkap aktor intelektual di balik skandal ini.
”Jika statusnya baru uji coba atau evaluasi teknis, mereka dilarang keras melakukan transaksi komersial. Jika itu tetap nekat dilakukan, maka itu adalah murni tindak pidana migas yang harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas seorang pakar hukum migas.
Sementara terkait kasus tersebut, Publik menunggu keberanian Kapolres Blora dan Kapolda Jateng untuk membongkar tuntas sindikat ini, dan sesuai komitmen kepolisian dalam memberantas mafia migas di Jawa Tengah. Hukum harus ditegakkan, gudang harus disegel, dan pelaku harus dijebloskan ke penjara sekarang juga.


