Blora//LG – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal skala masif secara terang-terangan mencoreng hukum di wilayah hukum Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal itu bukan tanpa alasan, buktinya dapat dilihat, sebuah instalasi raksasa tanpa identitas resmi yang berdiri kokoh di Jalan Raya Purwodadi-Blora, Desa Tutup.

Tempat tersebut kini menjadi sorotan tajam lantaran diduga kuat menjadi episentrum penimbunan solar haram jenis Minyak Cong asal Palembang.

Alih-alih beroperasi secara sembunyi, gudang di koordinat Lat -6.968873, Long 111.393584 ini justru menyimpan tangki-tangki raksasa dengan kapasitas ratusan ton yang siap memasok pasar gelap di Jawa Tengah hingga Jawa Timur.

Keberadaan barang haram tersebut bukan sekadar isu, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas energi nasional yang didatangkan langsung dari olahan tradisional Sumatera.

Ironisnya, aktivitas berskala industri ini dijalankan tanpa secuil pun dokumen legalitas, bahkan secara serampangan mengabaikan prosedur keamanan bahan berbahaya (B3) yang berpotensi memicu ledakan maut bagi warga sekitar.

Sosok Yosep dan Ediho Chines diduga kuat berdiri sebagai aktor intelektual di balik operasional gudang tanpa papan nama tersebut.

Ketegangan sempat memuncak saat tim investigasi mencecar pihak pengelola. Mandor gudang yang bernama Antok hanya mampu berdalih sebagai pekerja kecil sebelum akhirnya melempar bola panas kepada Ediho selaku pemilik.

Dalam pembelaannya yang sarat kejanggalan, Ediho mencoba berlindung di balik nama PT Adicipta Jaya Sinergi dengan mengklaim status sebagai kilang swasta mandiri.

Namun, alibi tersebut runtuh seketika saat Ediho dengan tegas menolak menunjukkan dokumen Purchase Order (PO) atau bukti legalitas niaga lainnya.

Dalih rahasia internal bisnis yang dilontarkan Ediho justru semakin memperkuat indikasi bahwa operasional tersebut adalah praktik ilegal yang mencoba menyerupai korporasi resmi demi mengecoh publik.

Jika hukum benar-benar ditegakkan, para pelaku ini sejatinya telah berdiri di ambang jeratan Pasal 55 UU Migas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja.

Ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 60 miliar kini membayangi mereka, termasuk sanksi pidana lingkungan hidup akibat tata kelola limbah yang ugal-ugalan.