Tuban//LG – Beroperasinya tambang Galian C yang diduga kuat ilegal di Desa Banyubang, Kecamatan Grabagan, kini bukan lagi sekadar masalah infrastruktur rusak, melainkan telah bergeser menjadi ujian integritas bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tuban.
Pertanyaan besar kini menghujam di tengah masyarakat mengenai alasan mengapa Polres Tuban dan Kejaksaan seolah mati suri di saat kekayaan alam dirampok secara terang-terangan di depan mata tanpa ada tindakan yang berarti.
Kenyataan bahwa aktivitas tambang milik Mukono tetap melenggang tanpa tersentuh hukum menciptakan preseden buruk bagi supremasi hukum di daerah tersebut, yang diperparah dengan pemandangan puluhan
dump truck pengangkut tanah clay melintasi jalan publik setiap hari tanpa hambatan.
Kondisi ini secara nyata merusak fasilitas negara dan mengancam keselamatan warga, sehingga memicu kecurigaan publik yang mendalam terhadap kinerja aparat.
“Alat berat beroperasi setiap hari, truk hilir mudik, debu mengepul. Mustahil jika APH tidak tahu. Jika tidak ada tindakan, wajar jika publik menduga ada ‘main mata’ atau perlindungan dari oknum tertentu,” ujarnya, salah seorang aktivis lingkungan dengan nada geram.
Situasi yang kian memanas ini pun turut menyeret nama Kejaksaan Negeri Tuban ke dalam pusaran kritik publik terkait fungsi pengawasan mereka terhadap potensi kerugian negara yang terjadi secara masif.
Kejaksaan seharusnya memiliki taring untuk masuk melalui pintu penyelidikan kerugian negara akibat hancurnya infrastruktur publik serta eksploitasi mineral tanpa kontribusi pajak (PAD) yang jelas bagi daerah.
Mengingat dugaan pelanggaran Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 merupakan tindak pidana murni, pihak kepolisian sebenarnya tidak memiliki alasan untuk berdalih menunggu laporan formal warga guna menghentikan praktik ilegal yang merusak tatanan sosial tersebut.
Ketidaktegasan otoritas hukum ini pada akhirnya bermuara pada meningkatnya rasa frustrasi warga yang merasa dikhianati oleh sistem penegakan hukum di wilayahnya sendiri.
Dampak nyata dari kerusakan jalan telah melumpuhkan urat nadi ekonomi lokal, sementara kerusakan ekosistem yang bersifat permanen terus menghantui masa depan lingkungan desa.
“Jika Polres Tuban dianggap mandul dalam menertibkan tambang nakal, maka Polda Jatim harus segera turun tangan untuk mengambil alih perkara ini agar marwah hukum tidak digadaikan demi kepentingan segelintir pengusaha,” ujarnya, seorang praktisi hukum yang turut menegaskan tuntutannya.
Melihat tumpulnya penegakan hukum di tingkat lokal, kini publik mendesak agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim segera melakukan intervensi sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan total pada institusi kepolisian.
Rakyat kini hanya bisa menunggu dan menyaksikan, apakah hukum akan kembali tegak sebagai panglima keadilan, atau justru selamanya bertekuk lutut di bawah kendali modal dan kekuasaan tambang ilegal yang kian merajalela.


