Bojonegoro//LG – Diam itu emas, namun bagi aparat penegak hukum di Bojonegoro, diamnya mereka atas skandal tambang ilegal yang terang-terangan menyeret nama-nama pemain besar kini justru berbau busuk.

‎Hingga detik ini, baik Polres Bojonegoro maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat seolah kehilangan taring, membisu seribu bahasa di tengah riuhnya nyanyian Yanto selaku pemilik tambang di Desa Tebon yang telah mengocok kartu jaringan mafia tambang di wilayah hukum mereka.

‎Absennya tindakan nyata mulai dari penyegelan lokasi hingga penangkapan aktor-aktor yang dicatut menciptakan ruang gelap yang dipenuhi spekulasi liar.

‎Pantas saja jika kini masyarakat mulai melirik dengan tatapan curiga adanya aliran upeti yang mengalir deras sebagai pelicin agar hukum tetap tertidur lelap.

‎Keengganan aparat untuk bergerak serentak di Desa Katur, Tebon hingga Prangi, menimbulkan pertanyaan besar, Siapa yang dilindungi? Atau, siapa yang menyandera siapa?

‎Padahal Ia secara spesifik menyebutkan aktivitas di Desa Katur yang dijalankan Mualim sebagai pemain di sana. Tak berhenti di situ, keterlibatan Kamituo Sukur dan Samsu di Desa Prangi pun turut dibongkar.

‎”Jika pengakuan sudah di depan mata, bukti lokasi sudah terpampang, dan nama pelaku sudah disebut satu per satu, lantas alasan apa lagi yang dicari? Apakah harus menunggu alam hancur total atau menunggu rakyat yang bergerak sendiri?” ujar salah satu tokoh pemuda Bojonegoro yang geram melihat lambannya respons korps berbaju cokelat tersebut.

‎Publik kini menuntut penutupan tambang, dan transparansi atas hubungan mesra yang diduga terjalin antara pengusaha ilegal dan oknum berseragam.

‎Logika sederhana masyarakat mengatakan bahwa mustahil aktivitas alat berat yang merusak tanah negara ini luput dari penglihatan aparat jika tidak ada “restu” di bawah meja.

‎Kecurigaan adanya setoran koordinasi kini pun bukan lagi sekadar rumor warung kopi, melainkan menjadi tesis utama mengapa hukum di Bojonegoro seolah tebang pilih.

‎Jika Yanto dan kroninya di Tebon serta jaringan yang ia sebutkan tetap melenggang bebas tanpa borgol, maka publik sah-sah saja menyimpulkan bahwa keadilan di Bojonegoro memang bisa dibeli dengan harga tertentu.

‎Tak hanya kepolisian, Kejaksaan Negeri Bojonegoro pun kini dalam sorotan. Sebagai institusi yang memiliki kewenangan penuntutan dan pengawasan hukum, sikap pasif Kejari memperkuat dugaan adanya tembok besar yang menghalangi proses hukum.

‎Publik menanti keberanian korps Adhyaksa untuk mendesak penyidikan atau bahkan mengambil alih peran investigasi jika kepolisian dianggap jalan di tempat.

‎Polres Bojonegoro dan Kejaksaan tidak punya pilihan lain untuk memulihkan nama baik institusi selain dengan melakukan operasi skala besar. Sebab nyanyian Yanto adalah kunci, dan tindakan tegas adalah satu-satunya jawaban untuk membuktikan bahwa mereka bukan penerima upeti, melainkan pelindung kedaulatan hukum.

‎Apabila dalam beberapa hari ke depan lokasi-lokasi tersebut masih mengepulkan debu tambang dan mesin-mesin pengeruk masih meraung, maka jangan salahkan rakyat jika mereka menganggap bahwa hukum di Bojonegoro telah mati dan digantikan oleh kekuasaan uang mafia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca