Bojonegoro//LG – Marwah hukum di tanah Bojonegoro benar-benar sedang diinjak-injak! Seolah tak punya harga diri, aparat penegak hukum (APH) setempat tampak keder menghadapi taring pengusaha tambang asal Surabaya, Abu Fida. Pasalnya, tambang pasir darat ilegal di Desa Prangi yang sempat tiarap, kini kembali beroperasi dengan sombongnya seolah-olah hukum bisa mereka beli.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pantauan di lapangan, raungan alat berat di lokasi tersebut terdengar seperti suara ejekan yang diarahkan langsung ke hidung Polres Bojonegoro. Truk-truk pengangkut pasir melenggang kangkung merusak jalan desa tanpa ada satu pun petugas yang berani memasang garis polisi. Ada apa ini? Apakah hukum kita sudah masuk angin?

Aroma busuk main mata tercium menyengat. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pergeseran peran backing di balik operasional tambang ini. Kekuatan baru diduga muncul memberikan restu atas penjarahan lahan Perhutani tersebut.

Sehingga Kondisi ini memicu reaksi keras dari kalangan aktivis. Dengan nada geram, salah satu aktivis menegaskan, bahwa Abu Fidah memang hebat dan pantas dicap sebagai kebal hukum.

“Nyatanya aparat penegak hukum tak bernyali untuk melakukan tindakan tegas, meski aktivitas Ilegal tersebut semakin merajalela” tegasnya dengan nada geram

Bungkamnya Kapolres Bojonegoro dan jajaran Unit Tipidter bukan lagi sekadar sikap diam, tapi sudah mengarah pada dugaan pembiaran sistematis. Masyarakat sudah muak dengan sandiwara penertiban yang hanya bertahan beberapa hari.

Kini Publik tinggal menanti ketegasan Kapolda Jatim, apakah punya nyali untuk menyapu bersih sarang mafia tambang di Prangi dan menangkap aktor intelektualnya, atau justru membiarkan hukum di Bojonegoro terus-menerus dipermalukan oleh cukong tambang?