Bojonegoro // LG – Praktek pengerukan bumi di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, kian menunjukkan wajah aslinya. Tak hanya soal kerusakan lingkungan pemukiman, aktivitas tambang pasir darat yang dikomandoi pengusaha asal Surabaya, Abu Fida, kini diduga kuat mulai merambah dan merusak aset negara dengan melintasi jalur kawasan Perhutani secara ilegal.
Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkapkan bahwa truk-truk pengangkut pasir hasil kerukan tersebut diduga sengaja menggunakan jalur hutan milik Perhutani untuk menghindari pantauan publik atau mencari rute pendek menuju jalur distribusi.
Penggunaan jalur hijau untuk aktivitas industri ekstraktif tanpa izin merupakan pelanggaran berlapis. Selain menabrak UU Minerba, tindakan ini juga berpotensi melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Hingga berita ini diturunkan, baik Abu Fida, HD, maupun pihak Administratur Perhutani setempat masih bungkam dan belum memberikan konfirmasi resmi terkait status penggunaan lahan mereka sebagai jalur lintasan tambang tersebut.
Fokus utama kini tertuju pada sosok Abu Fida. Sebagai pemilik modal, ia dinilai paling bertanggung jawab atas kerusakan ekologis di Desa Prangi. Namun, alih-alih menunjukkan legalitas usahanya, ia diduga menggunakan oknum media berinisial HD sebagai tameng hidup untuk mengintimidasi suara sumbang warga.
Kehadiran HD di lokasi tambang bukan lagi sebagai peliput berita, melainkan diduga kuat sebagai pengatur lapangan yang bertugas memastikan alat berat terus bekerja meski tanpa izin yang jelas.
Masyarakat kini mulai mempertanyakan nyali Aparat Penegak Hukum (APH). Publik mendesak Polres Bojonegoro dan Polda Jatim untuk tidak menutup mata terhadap praktik yang sudah kasat mata ini.
“Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar patroli formalitas. Truk-truk itu lewat setiap hari, debunya kami hirup, jalan kami hancur, dan hutan kami dirusak. Apakah hukum tunduk pada pengusaha dan oknum media?” cetus salah satu tokoh pemuda setempat yang geram.
Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, pelaku tambang ilegal terancam penjara 5 tahun dan denda Rp100 Miliar. Jika terbukti menggunakan jalur Perhutani tanpa izin (IPPKH), maka sanksi pidana kehutanan juga siap menjerat mereka.
Negara tidak boleh kalah oleh segelintir oknum yang merampok kekayaan alam demi kantong pribadi. Penindakan tegas, penyitaan alat berat, dan penangkapan aktor intelektual di balik tambang Prangi adalah harga mati untuk menjaga marwah hukum di wilayah hukum Bojonegoro.
Tim Redaksi terus memantau perkembangan di lapangan dan menunggu itikad baik dari pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sebelum langkah hukum lebih jauh diambil oleh pihak berwenang.


