BOJONEGORO//LG – Misteri operasional tambang pasir darat ilegal di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, kini memasuki babak baru yang semakin kelam.
Bukan lagi sekadar intimidasi dari oknum media berinisial HD, namun sikap Gajah Utang Suara kini dipertontonkan secara vulgar oleh jajaran elit Polres Bojonegoro.
Yang jelas berdasarkan penelusuran dan upaya konfirmasi berulang kali yang dilakukan tim redaksi, barikade impunitas yang melindungi praktik ini kian mengeras setelah Kapolres Bojonegoro, Kasat Reskrim, hingga Kanit Tipidter Ipda Michel Manansi memilih langkah seragam Bungkam Seribu Bahasa.
Upaya verifikasi yang dilayangkan kepada Ipda Michel Manansi selaku Kanit Tipidter yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas kejahatan sumber daya alam sama sekali tidak membuahkan hasil.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya berakhir pada status terkirim tanpa ada nyali sedikit pun untuk memberikan penjelasan transparan kepada publik.
Apatisme birokrasi yang kolektif ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul pertanyaan besar apakah hukum di Bojonegoro sedang disandera oleh kepentingan pengusaha asal Surabaya, Abu Fida, ataukah ada konspirasi diam yang membuat alat berat di Desa Prangi tetap menderu leluasa tanpa rasa takut terhadap jeruji besi.
Ketidakberdayaan atau ketidakmauan Polres Bojonegoro dalam menindak penjarahan aset Perhutani ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas institusi Polri di mata warga.
Publik kini mendesak agar Polda Jawa Timur tidak lagi tutup mata terhadap pembusukan integritas ini dan segera melakukan tindakan tegas secara mandiri. Dan Masyarakat juga meminta Ditreskrimsus Polda Jatim untuk segera turun langsung memverifikasi titik koordinat tambang yang diduga kuat mencaplok lahan negara.
Selain itu, Bid Propam Polda Jatim juga didesak untuk melakukan audit kinerja terhadap jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro guna menyelidiki alasan di balik mandulnya penegakan hukum terhadap alat berat yang beroperasi tanpa IPPKH tersebut.
Warga kini tidak lagi membutuhkan retorika patroli formalitas, melainkan aksi nyata berupa penyegelan alat berat melalui pemasangan garis polisi (Police Line).
Jika level Polres sudah dianggap lumpuh di hadapan kekuatan uang pengusaha, maka pengambilalihan kasus oleh Polda Jatim adalah satu-satunya jalan untuk meruntuhkan benteng kolusi yang kini sedang dipertaruhkan.
“Diamnya penegak hukum di tengah kejahatan yang terpampang nyata adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.” Tegas beberapa sumber dari kalangan masyarakat yang enggan disebutkan namanya pada wartawan media ini.
Hingga detik ini, truk-truk pengangkut pasir masih bebas melenggang merusak jalan desa, sementara para pemangku kebijakan di Polres Bojonegoro tetap nyaman dalam kebungkamannya.
Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Mabes Polri, karena hukum tidak boleh tumpul hanya karena berhadapan dengan tirai besi kekuasaan dan materi.
(Tim Redaksi – Investigasi)


