BOJONEGORO//LG – Hukum di Bojonegoro seolah sedang berada di titik nadir. Meski sorotan tajam terus menghujam, aktivitas tambang pasir darat ilegal milik Abu Fida di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, bukannya berhenti, justru kian menunjukkan “keperkasaannya”.
Pasalnya Hingga detik ini, berdasarkan informasi serta investigasi media ini, truk-truk pengangkut pasir masih dengan leluasa melintasi lahan negara milik Perhutani, seolah-olah aturan perizinan hanyalah tumpukan kertas tanpa taring.
Pemandangan ini tentunya menjadi tamparan keras bagi wibawa institusi kepolisian. Deru mesin alat berat dan antrean truk yang merusak akses jalan desa menjadi bukti nyata bahwa pelaku tambang ini seolah kebal hukum.
Ketidakmampuan Polres Bojonegoro untuk sekadar memasang garis polisi (police line) memicu kecurigaan yang kian mengental di tengah masyarakat.
Publik bertanya-tanya, Bagaimana mungkin aktivitas ilegal yang begitu terang-terangan bisa luput dari tindakan tegas, kecuali jika ada restu yang terorganisir?
Bungkamnya jajaran elit Polres Bojonegoro mulai dari Kapolres hingga Unit Tipidter—kini tidak lagi dipandang sebagai sikap apatis biasa.
Muncul dugaan kuat adanya praktik “main mata” dan aliran upeti yang masuk ke kantong-kantong oknum tertentu, sehingga pengusaha asal Surabaya tersebut bisa tertawa lebar di atas penjarahan aset negara.
“Jika tidak ada setoran atau ‘upeti’, mana mungkin mereka berani beroperasi di lahan Perhutani tanpa IPPKH secara terang-terangan? Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi diduga kuat ini adalah pembiaran yang bernilai materi,” ujar seorang aktivis lingkungan yang memantau kasus ini.
Dalam hal ini, Kredibilitas Polres Bojonegoro yang dianggap telah lumpuh kini membuat harapan publik bertumpu sepenuhnya pada Kapolda Jawa Timur.
Masyarakat mendesak agar Ditreskrimsus Polda Jatim segera turun tangan mengambil alih kasus, mengingat adanya dugaan pencaplokan lahan negara dan pelanggaran UU Minerba serta UU Kehutanan.
Selain itu, Bid Propam Polda Jatim didesak melakukan pemeriksaan intensif terhadap jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro atas dugaan pembiaran tindak pidana di wilayah hukumnya.
Publik kini menanti, apakah Polda Jatim akan bertindak sebagai pelindung konstitusi atau justru membiarkan citra Polri terus membusuk akibat ulah segelintir oknum yang diduga menjadi “payung” bagi pengusaha nakal.
Jangan sampai muncul stigma bahwa hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, namun mendadak tumpul dan “buta” ketika berhadapan dengan pengusaha yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Kasus Abu Fida di Prangi adalah ujian integritas bagi Polda Jatim, Pilih menegakkan hukum, atau memelihara benalu. Redaksi akan terus memantau pergerakan truk-truk di lahan Perhutani tersebut sebagai bukti nyata atas kinerja kepolisian ke depan.
(Tim Redaksi – Investigasi)


