Bojonegoro//LG – Praktik penambangan pasir darat di wilayah Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, kini memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasalnya, Aktivitas pengerukan kekayaan alam yang dikelola oleh pengusaha Abu F ini disinyalir berjalan mulus berkat keterlibatan oknum media berinisial HD yang berperan sebagai orang lapangan.

Keterlibatan HD, yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial namun justru beralih peran menjadi penjaga kepentingan pengusaha, dan hal ini dinilai telah mencederai marwah institusi pers.

Keberadaan oknum tersebut di lokasi tambang diduga kuat bertujuan untuk meredam gejolak warga serta menghindari pengawasan dari pihak-pihak terkait.

Jeritan Warga di Balik Debu Tambang
Dampak dari aktivitas ini mulai dirasakan langsung oleh penduduk setempat.

Seorang warga Desa Prangi yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, mengungkapkan keresahannya atas hilir mudik alat berat dan truk pengangkut yang merusak infrastruktur desa.

“Kami hanya rakyat kecil yang tidak berdaya. Mau protes tapi takut, karena di sana ada orang lapangan berinisial HD yang katanya dari media. Bukannya membela warga, mereka malah seolah jadi tameng untuk kepentingan Irfan dan Bentar,” ungkap sumber tersebut dengan nada getir.

Ia menambahkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara masif tanpa memikirkan kelestarian lingkungan jangka panjang.

“Debu di mana-mana, jalan desa hancur, dan kami khawatir jika dibiarkan, lingkungan kami akan rusak permanen hanya demi keuntungan segelintir orang.” Tegasnya

Sementara penting diketahui publik, sudah sangat jelas bahwa Ancaman Pidana Tambang Ilegal Secara regulasi, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak kejahatan serius yang merugikan negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sanksi bagi pelaku tambang ilegal sangatlah berat.
Pada Pasal 158 ditegaskan.

Bahw Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selain itu, pihak yang turut serta membantu, memfasilitasi, atau menampung hasil tambang ilegal juga dapat dijerat dengan Pasal 161 UU yang sama, yang mengancam siapa pun yang melakukan pengangkutan atau penjualan mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
Desakan Penindakan untuk Aparat Penegak Hukum

Masyarakat kini menaruh harapan besar pada keberanian Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bojonegoro dan Polda Jatim, untuk segera menyisir lokasi penambangan di Desa Prangi.

Penindakan tegas tanpa pandang bulu sangat dinantikan, terutama untuk membuktikan apakah kegiatan milik Irfan dan Bentar ini memiliki legalitas hukum yang sah atau hanya sekadar praktik ilegal yang dibekingi oknum.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Abu F, maupun oknum HD terkait izin operasional tambang tersebut.

Jika terbukti melanggar aturan, maka penghentian total aktivitas mutlak harus dilakukan demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan lingkungan hidup.