Tuban//LG – Aktivitas tambang Galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Desa Banyubang, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, mulai memicu keresahan warga. Selain persoalan legalitas, operasional tambang yang disebut-sebut milik Mukono ini dituding menjadi penyebab utama rusaknya infrastruktur jalan desa.
Sesuai pantauan di lapangan, puluhan unit dump truk pengangkut tanah clay
hilir mudik setiap harinya melintasi jalan aspal desa. Akibat beban muatan yang berlebih (overload), akses jalan yang menjadi urat nadi ekonomi warga kini kondisinya hancur dan berlubang.
Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kerusakan jalan aspal ini sudah berlangsung cukup lama sejak aktivitas tambang tersebut masif beroperasi.
“Jalan aspal hancur karena setiap hari dilewati truk besar pengangkut tanah. Kalau panas debunya luar biasa, kalau hujan jalan jadi licin dan berbahaya. Kami warga yang rugi karena akses jalan jadi rusak berat,” keluhnya kepada awak media.
Selain kerusakan fisik jalan, warga juga mengkhawatirkan keselamatan pengguna jalan, mengingat jalur tersebut juga kerap digunakan oleh anak sekolah dan warga yang berangkat ke pasar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tambang tanah clay tersebut diduga kuat beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang lengkap, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang, Mukono, belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga maupun status perizinan usahanya.
Namun Aktivis lingkungan dan praktisi hukum mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dari Polres Tuban maupun Satpol PP segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
Jika terbukti ilegal, pengelola dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pengusaha juga wajib bertanggung jawab atas kerusakan infrastruktur publik yang diakibatkan oleh aktivitas bisnisnya.
Warga berharap pemerintah daerah tidak tutup mata dan segera melakukan perbaikan jalan serta menertibkan aktivitas tambang yang merugikan kepentingan umum tersebut.


