LAMONGAN//LG – Penanganan kasus dugaan penyimpangan di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Lamongan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kini tengah disorot tajam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lambannya progres penyidikan pasca-pemeriksaan sejumlah pegawai beberapa bulan lalu memicu spekulasi adanya dugaan main mata. Sehingga status hukum tidak jelas.

Tak pelak, perkara ini membuat gerah berbagai pihak. Kejaksaan dinilai tidak transparan dalam memberikan perkembangan informasi.

Sehingga sejumlah elemen masyarakat kini tengah mematangkan rencana untuk melaporkan perkara ini langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk memecah kebuntuan dan memastikan kasus tidak masuk angin di tingkat daerah.

Kami sudah tidak melihat adanya progres yang signifikan. Jika Kejari Lamongan terus buntu, kami tidak akan ragu untuk membawa bukti-bukti dugaan penyimpangan ini ke Kejati Jatim hingga Kejagung.

“Publik berhak tahu ke mana aliran dana dan siapa saja yang bertanggung jawab atas potensi kerugian negara di PD Pasar,” tegas salah satu perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Minimnya transparansi dari pihak Kejari Lamongan menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya intervensi atau permainan di balik layar. Dugaan adanya oknum yang berupaya mengamankan mantan pejabat PD Pasar Suhartono dari jeratan hukum mulai berhembus kencang.

“Pemeriksaan sudah dilakukan berbulan-bulan lalu pada saat Kasi Pidsus dijabat oleh Anton Wahyudi, Namun tidak ada kejelasan, dan Kondisi yang menggantung seperti sekarang justru memperkuat dugaan adanya main mata,” tambah sumber tersebut.

Kejari Lamongan beserta kasi pidsus dan juga kasi Intelijen yang baru kini berada di bawah tekanan besar untuk membuktikan integritasnya. Publik menanti keberanian korps Adhyaksa setempat untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pun yang terlibat di masa lalu.

Kegagalan dalam memberikan kepastian hukum dalam kasus ini tidak hanya akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan di Lamongan, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) di masa depan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejari Lamongan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan terhentinya perkembangan penyidikan kasus PD Pasar tersebut.