SURABAYA//LG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya membongkar borok di tubuh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Operasi senyap yang dilakukan tim penyidik berhasil menyeret tiga pejabat tinggi ke balik jeruji besi, mengungkap praktik lancung yang telah berlangsung menahun, pungutan liar (pungli) perizinan yang sistematis dan terstruktur dengan total barang bukti uang tunai serta saldo rekening mencapai Rp2,3 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penangkapan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan tamparan keras bagi birokrasi yang selama ini “bermain” di atas penderitaan negara dan masyarakat.

Terbongkarnya sindikat ESDM Jatim menjadi pintu masuk utama untuk membedah karut-marut pertambangan di Tuban. Pasalnya seperti yang sudah diberitakan sebelumnya pada tahun lalu, bahwa menurut informasi dari salah satu dewan Tuban berinisial SM mengungkap fakta yang sangat mencengangkan sekaligus memuakkan,” yang mana hanya ada 36 pemegang izin tambang resmi, namun di lapangan, jumlah penambang yang beroperasi mencapai 85 titik, bahkan lebih,” tegasnya lewat pesan WhatsApp.

Ketimpangan ini tentunya bukan sebuah kebetulan. Namun seakan menjadi bukti bahwa Tuban telah menjadi lahan basah bagi para oknum untuk memelihara tambang ilegal. Tambang yang berizin pun diduga kuat sarat dengan manipulasi data dan praktik culas.

“Jika di pusat perizinan (ESDM Jatim) saja sudah terjadi pemerasan dan pungli hingga miliaran rupiah, maka bisa dipastikan tambang-tambang di Tuban adalah hasil dari ‘setoran’ dan manipulasi sistemik. Tidak ada lagi toleransi, hukum harus segera menyapu bersih semua tambang ilegal di Tuban tanpa terkecuali,” tegas sumber yang enggan disebutkan namanya.

Nama Ony Setiawan menjadi sorotan paling tajam dalam pusaran ini. Sebelum diborgol, Ony dikenal sebagai sosok yang sangat sulit tersentuh. Kasus perizinan lahan tambang di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo—di mana lahan 5,3 hektar milik negara disulap menjadi lahan pribadi—adalah bukti nyata kesewenang-wenangan jabatan yang ia lakukan.

Kini, dengan ditahannya Ony dan kawan-kawan, Kejati Jatim dituntut untuk segera mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Publik Tuban menuntut usut semua tambang ilegal, sita aset yang diperoleh dari hasil kejahatan, dan penjarakan siapapun yang membiarkan kerusakan lingkungan demi keuntungan pribadi.

Penyitaan uang Rp2,3 miliar dan mobil mewah milik tersangka hanyalah puncak gunung es. Kerugian negara yang sesungguhnya akibat hilangnya potensi pajak dan rusaknya ekosistem lingkungan di Tuban akibat tambang ilegal jauh lebih fantastis. Oleh karena itu Kejati Jatim tidak boleh berhenti pada penahanan tiga tersangka utama.

Penegakan hukum harus dilakukan secara agresif. Saatnya hukum bekerja tanpa kompromi, menghentikan dominasi para mafia izin, dan memulihkan kewibawaan negara. Dan Tambang ilegal di Tuban harus segera berhenti beroperasi dan para pelakunya harus diseret ke pengadilan.

Jika tidak, maka penangkapan pejabat ESDM ini hanya akan menjadi tontonan publik semata tanpa memberikan efek jera bagi para mafia tambang yang selama ini merasa kebal hukum. [RED]