Bojonegoro//LG – Marwah Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro kini berada di titik terendah. Aktivitas tambang pasir darat ilegal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, yang dikomandoi oleh Yanto Eks Napiter dengan pengawas lapangan bernama Malik, seolah menjadi bukti nyata bahwa hukum di wilayah ini diduga bisa dibeli atau setidaknya dijinakkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Meski sudah berkali-kali diberitakan dan informasi telah tumpah ruah ke meja penyidik, Polres Bojonegoro tetap mematung. Sikap diam ini bukan lagi sekadar lamban, melainkan patut diduga sebagai bentuk pembiaran sistematis atau bahkan perlindungan terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

Tak heran jika Publik bertanya-tanya, seberapa besar dugaan setoran atau pengaruh yang dimiliki Yanto, sehingga ia bisa dengan pongah mengeruk kekayaan alam tanpa izin di bawah hidung aparat.

Apakah statusnya sebagai mantan narapidana terorisme memberikan previlese khusus sehingga polisi tak bernyali menyentuhnya?

Yang jelas Nama Malik yang disebut-sebut sebagai penjaga lapangan juga seolah menjadi simbol kekebalan yang menantang wibawa seragam cokelat. Jika Polres Bojonegoro terus-menerus berdalih masih penyelidikan sementara alat berat tetap meraung setiap hari, maka penyelidikan tersebut tak lebih dari sekadar sandiwara murahan untuk menenangkan media.

Sangat ironis melihat Polri yang begitu garang dalam kasus-kasus kecil, namun mendadak lumpuh layu saat berhadapan dengan gerombolan penambang ilegal di Desa Tebon. Sudah berkali-kali diinformasikan, sudah berulang kali dikritik lewat pemberitaan tajam, namun respons Polres Bojonegoro hanyalah bungkam seribu bahasa.

“Ini bukan lagi soal teknis izin, ini soal harga diri institusi Polri! Kalau Yanto dan Malik tetap dibiarkan beroperasi, lebih baik papan nama Polres Bojonegoro diganti saja dengan kantor pendaftaran tambang ilegal,”* tegas seorang pengamat kebijakan publik dengan nada pedas.

Kapolres Bojonegoro harus sadar bahwa integritasnya sedang dipertaruhkan di Desa Tebon. Rakyat tidak butuh retorika Kamtibmas jika untuk menindak satu titik tambang ilegal saja harus menunggu instruksi langit.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata bukan sekadar patroli formalitas lalu pulang bawa oleh-oleh, maka jangan salahkan jika masyarakat melakukan mosi tidak percaya.

Sementara terkait kasus ini, Redaksi akan segera menyeret skandal pembiaran ini ke Propam Polda Jatim dan Mabes Polri untuk membongkar siapa saja oknum yang diduga mencicipi manisnya uang koordinasi dari pasir haram Yanto dkk.