LAMONGAN//LG – Pengelolaan Dana Desa di Desa Kradenanrejo, Kecamatan Kedungpring, kini memasuki babak baru. Setelah menuai sorotan publik akibat rendahnya indeks kinerja, dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran di desa tersebut akhirnya resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah ini diambil oleh elemen masyarakat sebagai upaya hukum atas munculnya indikasi kerugian keuangan negara akibat pengelolaan yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel.

Berdasarkan data Sistem Informasi Kinerja Desa (SIKD), Kradenanrejo mencatatkan rapor merah dengan berada di peringkat bawah dibandingkan desa-desa lain di wilayah tersebut.

Indeks Komposit yang rendah menjadi bukti nyata lemahnya tata kelola pemerintahan desa. Akibat kegagalan tersebut, Desa Kradenanrejo kehilangan hak atas Alokasi Kinerja, yang berkonsekuensi pada nihilnya insentif bagi desa.

Selain itu, angka pengentasan kemiskinan ekstrem dinilai sangat rendah, yang menjadi bukti bahwa program-program yang dijalankan selama ini tidak menyentuh akar permasalahan masyarakat dan cenderung bersifat formalitas.

Laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Lamongan tersebut berfokus pada dua poin krusial yang diduga menjadi sarang penyimpangan. Selain adanya penyertaan modal yang telah dikucurkan namun dinilai sebagai bentuk pemborosan karena BUMDes tersebut tidak memiliki aktivitas ekonomi, omzet, maupun produksi sama sekali, terdapat pula kecurigaan pada anggaran pembangunan jalan yang dipecah menjadi beberapa titik pekerjaan terpisah.

Pola ini diduga merupakan modus fragmentasi pekerjaan untuk menghindari mekanisme tender, yang berisiko tinggi terhadap manipulasi volume serta spesifikasi material bangunan.

Dalam dokumen pengaduan masyarakat yang diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, pihak pelapor mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan langkah tegas, mulai dari penelaahan laporan pertanggungjawaban hingga melakukan pengecekan fisik langsung ke lapangan.

“Kami meminta Kejari Lamongan untuk melakukan audit investigatif. Ketimpangan antara besarnya dana yang terserap dengan nihilnya hasil yang dirasakan masyarakat adalah indikasi kuat adanya kerugian keuangan negara,” ujar perwakilan masyarakat saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

Langkah pelaporan ini diharapkan menjadi titik balik bagi penegakan transparansi di tingkat desa, sekaligus memberikan efek jera bagi pengelola dana desa yang dinilai mengabaikan kepentingan publik demi keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dari laporan tersebut. [Red]