Bojonegoro//LG – Seolah menertawakan hukum yang kian tak berdaya, tambang pasir darat ilegal di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro kembali menunjukkan taringnya.
Setelah sempat menutup aktivitas selama beberapa hari pasca-sorotan tajam, lokasi tambang milik pengusaha asal Surabaya, Abu Fida, kini kembali berdenyut.
Mesin-mesin berat meraung, dan truk-truk pengangkut pasir kembali bebas melenggang, seakan tidak ada satu pun aturan negara yang mampu menyentuhnya.
Kembalinya aktivitas ini menjadi bukti empiris bahwa penertiban yang dilakukan sebelumnya hanyalah sandiwara belaka skenario murahan untuk meredam kegaduhan publik sementara waktu.
Investigasi mendalam di lapangan mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Jika sebelumnya nama oknum wartawan berinisial HD disebut-sebut sebagai pelindung atau bekingan tambang tersebut, kini situasinya telah berubah. Dan Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya pergeseran peran.
Oknum yang memberikan restu dan perlindungan atas penjarahan aset negara ini diduga telah berganti orang. Perubahan konfigurasi di balik layar ini kian mempertegas dugaan bahwa tambang Prangi bukanlah bisnis ecek-ecek, melainkan operasi terstruktur yang melibatkan kekuatan tertentu untuk mengamankan kelancaran aliran pasir ilegal tersebut.
Kondisi ini memicu kemarahan warga sekitar yang merasa hak-haknya diinjak. Salah seorang warga desa yang enggan disebutkan namanya menuturkan kegelisahannya, Kami sudah bosan melihat truk-truk itu lewat setiap hari.
“Jalan desa rusak, debu beterbangan, dan lingkungan kami diobrak-abrik, tapi penguasa di sini seperti tutup mata. Seolah-olah nyawa dan kenyamanan kami tidak ada harganya dibandingkan uang dari tambang itu,” ungkapnya dengan nada emosional.
Warga lainnya menambahkan bahwa ketidakberdayaan polisi membuat masyarakat merasa tidak lagi memiliki pelindung.
“Dulu kami berharap polisi datang untuk menutup tambang itu, tapi sekarang kami justru curiga jangan-jangan mereka memang sengaja dibiarkan karena ada sesuatu yang mengalir. Sangat terlihat jelas perbedaannya kalau rakyat kecil yang melanggar, hukum langsung tajam, tapi kalau mereka, hukum mendadak buta,” keluh warga tersebut.
Keberanian Abu Fida untuk kembali beroperasi tanpa hambatan adalah tamparan telak bagi Polres Bojonegoro. Jika institusi penegak hukum masih memiliki wibawa, seharusnya tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang terang-terangan mencaplok lahan Perhutani untuk kembali menggeliat pasca-tindakan administratif.
Bungkamnya Kapolres Bojonegoro beserta jajaran Unit Tipidter bukan lagi sekadar pertanyaan, melainkan tuduhan bisu. Masyarakat kini mulai jengah dengan alasan teknis atau minimnya bukti yang seringkali menjadi tameng kepolisian.
Ketika sebuah tindak pidana terjadi secara berulang dan kasat mata di depan mata, maka itu bukan lagi soal penegakan hukum yang lemah, melainkan sebuah pembiaran yang sistematis.
Publik Bojonegoro kini telah sampai pada titik nadir kepercayaan terhadap Polres setempat. Harapan kini sepenuhnya digantungkan kepada Kapolda Jawa Timur.
Mengingat Kasus Prangi telah menjadi ujian integritas bagi Polda Jatim.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret berupa penutupan permanen dan penangkapan para aktor intelektual serta pelindungnya, maka jangan salahkan publik jika mereka menyimpulkan bahwa hukum di negeri ini memang sudah bisa dibeli dengan upeti.
Sementara Redaksi media Lensa Garda akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. Siapa pun bekingan baru yang muncul, nama-nama tersebut akan tetap menjadi catatan sejarah bagi buruknya penegakan hukum di tanah Bojonegoro.
Sebab Rakyat tidak butuh janji, rakyat butuh bukti bahwa hukum tidak hanya tajam saat menyasar rakyat kecil, namun juga sanggup mencabik-cabik keserakahan pengusaha nakal dan oknum pembekingnya.(*)


